Exposed Girls Girl Ja

Webcam Girls Live Girls

Exposed Girls Girl Ja LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN AKSI Exposed Girls Girl Ja

Exposed Girls Girl Ja

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN

PENANGGUNG JAWAB

1

2

3

4

1. Terwujudnya komitment stake-holders terhadap kelestarian alam

(Jadwal: 2 th)

1. Mewujudkan komitmen stakeholders terhadap kelestarian hutan melalui:

a. Fasilitasi keluarnya pernyataan politik dari pimpinan nasional dan daerah mengenai "kesepahaman tentang hutan kita".

b. Dipatuhinya kesepakatan yang dihasilkan IDCF, sebagai dasar kebijakan masing-masing instansi terkait melalui Inspres/Kepres.

 

 

 

 

 

Menyusun konsep Kepres/Inpres penanggulangan illegal logging.

Menyusun konsep instruksi masing-masing Menteri/Ka. Instansi

Sekjen

2. Terselenggaranya koor-dinasi yang harmonis antar instansi terkait

(Jadwal: 6 bulan)

2. Melaksanakan koordinasi yang harmonis antar instansi / institusi terkait melalui:

a. Pengefektifan program kerja IDCF

 

 

 

 

 

b. Pemberdayaan Pemda dalam mengkoordi nasikan stakeholders di daerah.

 

 

Pembentukan kelompok kerja masing-masing Tim.

Evaluasi pelaksanaan lelang barang (kayu) bukti / temuan.

Mengusulkan penyederhanaan prosedur lelang.

Pemberdayaan aparat kehutanan (Polhut – PPNS)

Realisasikan pemberian insentif bagi pihak-pihak yang berjasa.

Menyusun RPP pelimpahan wewenang kepada daerah.

 

 

 

Dirjen Bina Produksi Kehutanan

 

 

 

Dirjen PHKA

3. Terbentuknya kesamaan penafsir- an terhadap per-aturan perundang-undangan serta falsafah pengelo-laan hutan lestari.

 

(Jadwal: 1 th)

3 Menyamakan penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan serta falsafah pengelolaan hutan lestari dengan:

a. Menyelenggarakan pertemuan stakeholders dalam rangka penyegaran pemahaman peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Menyusun RPP Perlindungan Hutan.

Mengikut sertakan / dengar pendapat stakeholders.

Menyediakan booklet / leaflet / informasi singkat pengolahan hutan lestari.

Menerbitkan Kep. Menhutbun No. 091/Kpts-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

 

 

 

Dirjen PHKA

(Dimulai pada saat diberlakukan nya Otonomi daerah).

-(Selesai (No.091/Kpts/II/2000)

 

 

       

Hal. 2

1

2

3

4  

yExposed Girls Girl Ja LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN AKSI Exposed Girls Girl Jag k q q Sex Women gExposed Girls Girl Ja LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN AKSI Exposed Girls Girl Jaq Teens Girls